Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Media Sosial di Indonesia Pasca Berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Authors

  • Wida Rianti Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
  • Melia Ramadani Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
  • Fitria Aulia Azzahra Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Keywords:

perlindungan hukum, data pribadi, media sosial, UU PDP, hukum digital

Abstract

Perkembangan teknologi digital dan penggunaan media sosial yang semakin meningkat di Indonesia menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait perlindungan data pribadi. Maraknya kasus kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pribadi menunjukkan bahwa keamanan data pengguna masih menjadi tantangan serius. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna media sosial pasca berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta menilai efektivitas penerapannya dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan UU PDP memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam perlindungan hak privasi masyarakat, namun implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya pengawasan, dan keterbatasan penegakan hukum digital. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, dan masyarakat untuk meningkatkan keamanan data pribadi di era digital.

Downloads

Published

2026-06-04

How to Cite

Rianti, W., Ramadani, M., & Azzahra, F. A. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Media Sosial di Indonesia Pasca Berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial Dan Budaya, 1(1), 18–23. Retrieved from https://sosiojurnal.org/index.php/sosio/article/view/4